Pages - Menu

Saturday 28 January 2012

NEGARA DAN KONSTITUSI




N E G A R A DAN K O N S T I T U S I



Penjelan Istilah :


1. George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.


: 2. Kranenburg : negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri;


: 3. Roger F Soultau : negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat;


: 4. Carl Schmitt : negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu;


: 5. Konstitusi dalam pengertian luas : adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar;


: 6. Konstitusi dalam pengertian sempit : berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara;


:7. EC Wade : Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.


:8. Herman Heller : menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan (lihat bukunya Verfasunglehre);


v Konstutusi sebagai pegertian sisal politik


v Konstitusi sebagai pegertian hukum (bahwa … hukum tidak selalu tertulis)


v Konstitusi sebagai suatu perarturan hukum (… bahwa hukum itu tertulis )


: 9. Lasalle : pengertian konstitusi adalah sbb:


Ø Kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dsb);


Ø Apa yang tertulis diatas kertas mengenai lembaga lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara, sama dengan faham kodifikasi;


: 10. Carl Schmitt dari mazhab politik. adalah :


ü Kosntutusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segaa apa dalam negara.


ü Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum


ü Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara;


ü Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif;






Konsep/teori/fakta ; Konsep:


1. Pengertian bangsa


: 2. Pengertian negara


: 3. Unsur-unsur negara


: 4. Teori terbentuknya negara


: 5. Kedaulatan dalam negara


: 6. Pemisahan kekuasaan


: 7. Tujuan negara


: 8. Konsep/definisi konstitusi


: 9. Fungsi konstitusi


:10. Sifat konstitusi








Teori Terjadinya Negara






Teori : Teori tentang terjadinya negara dari Jhon Locke,
Hobbes dan JJ Rousseaw; teori dari Karl dan
Loewenstein tentang implementasi konstitusi,


Teori CF Strong tentang Perubahan konstitusi.






Teori berdirinya negara ini banyakj dan bermacam-macam. Antaranya VEDRAG THEORY (Teori Perjanjian)






Jhon Locke, Hobbes dan JJ Rousseaw; merupakan teori perjanjian.


Teori ini bertitik tolak dari status NATURALIS ke status CIVILIS dimana berlaku “HOMOHOMINILOPUS” >> hidup bagi srigala. Pada status naturalis masyarakat belum bernegara. Pada status civilis masyarakat sudah bernegara.


Teori Hobbes


(Bukunya Leviathan)


Menurut Hobbes manusia pada status naturalis manusia bagaikan srigala. Hingga timbul “homohominilopus” yang kuat mengalah-kan yang lemah. Lalu timbul BILLUM OMNIUM CONTRA OMNES perang semua lawan semua. Akhirnya manusia sadar.


Terjadilah perjanjian antara sesama manusia “Faktum unionis”.


Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat “Faktum subjektionis”.


JJ. Rousseaw:


Bukunya La Contract Social)


Status NATURALIS ke status CIVILIS.


Menurut Rousseaw tidak perlu diadakan Faktum unionis dan subjektionis, karena manusia itu kolektifitet dan mereka tunduk kepada kolektifitetnya. Didalam diri manusia ada dua kemauan :


1. Volente detour = kemauan untuk diri sendiri;


Berhubungan pada negara naturalis.


2. Volente de general = kemauan untuk umum. = Berhubungan dengan negara Civilis.


Paham ini JJ Rousseaw menimbulkan Monarchi Absolut.









John Lock


(sebagai bapak Hak asasi bukunya Two Traties Civil Governement)


John Lock mengenal pula “Homohominilopus”. Oleh kjarena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian “Faktum Subjektionis dan Factum Unionis”. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pejabat akan tetapi tidak boleh melanggar hak asasi. Karena manusia makhluk berakal dan mempunyai hak asasi yang terdiri dari:


1. hak asasi terhadap badan;


2. hak asasi terhadap nyawa;


3. hak asasi terhadap kehormatan;


4. hak asasi terhadap harta benda;


5. hak asasi terhadap kemerdekaan. Terdiri dari :


a. fredum from fear,


b. fredum from want,


c. fredum from of state,


d. fredum from of relegion,


e. fredum from of mistake (kesalahan,kekeliruan),


f. fredum from of tobe free.






Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang hanya mempunyai satu pemerintahan.
Suatu negara yg merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu pemerintahan yang mengatur seluruh daerah. Pelaksanaannya dapat dengan cara:
1. system sentralisasi diatur oleh pemerintah pusat dan daerah
sebagai pelaksana.
2. Sistem Desentralisasi daerah diberikan kesempatan, kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom.






Lain dengan negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian. Akan tetapi pernah dialami oleh Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949). Negara tetap negara Republik yang tidak menjadi negara-negara bagian. Oleh karena tidak sesuai dengan rakyat dan bangsa Indonesia maka berubah lagi menjadi Negara Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950. Akhirnya berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 45.



Kedaulatan Negara






Negara untuk dapat menjalankan pemerintahannya harus mempu-nyai kedulatan atau kekuasaan.


Kedauatan adalah kekuasaan penuh untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri/ pengaruh dari bangsa asing/pemerintah negara lain.


Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada negara; Kedaulatan negara ini diperoleh dari teori kedaulatan ketuhanan, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan hukum.


Kedaulatan Ketuhanan : Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan (Theokrasi)


Kedaulatan Rakyat : Kekuasaan berada pada rakyat;


Kedaulatan hukum : kekuasaan tertinggi ada pada hukum;






Negara pada pokoknya mempunyai tujuan :


a.memperluas kekuasaan,


b. menyelenggarakan ketertiban umum dan


c.mencapai kesejahtreraan umum.










IV.4 KONSTITUSI






Pengertian: Secara luas berarti keseluruhan dari ketentuan dasar atau hukum dasar (droit Constitutionelle), baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sempit (terbatas) berarti merupakan piaganm dasar atau UUD (Loi Constitutionelle) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.







PENGERTIANDAN PENILAIAN KONSTITUSI






Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu.


Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre : menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.


Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:


1. Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.


2. Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.


3. konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.


Menurut Carl schmitt:
Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.

Menilai konstitusi






1. konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen ;
konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara;
konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.

Fungsi Konstitusi




menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat Konstitusi


1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).


2. Flexibel dan rigid,


Kalau rigid berarti kaku suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare


Menurut James Bryce, ciri flexibel


a. Elastis.


b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.


3. Tertulis dan tidak tertulis







Cara Perubahan Konstitusi


1. Oleh Kekuasaan Legislatif


2. Oleh rakyat melalui referendum


3. Oleh sejumlah negara bagian


4. Dengan konvensi ketatanegaraan.


Hubungan antara Negara dan Konstitusi.


Menurut Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.

No comments:

Post a Comment