Penggolongan Hukum
Berdasarkan Wujudnya
Hukum tertulis, yaitu Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai paraturan Negara.
Hukum tidak tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam kayakinan masyarakat tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Hukum tidak tertulis disebut konvensi.
Berdasarkan Ruang atau wilayah Berlakunya.
Hukum Lokal, yaitu Hukum yang berlaku di daerah tertentu saja.
Hukum Nasional, yaitu Hukum yang berlaku di Negara tertentu.
Hukum Internasional, yaitu Hukum yang berlaku mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih
Berdasarkan Waktu dan Diaturnya.
Hukum yang berlaku pada saat ini disebut juga Hukum positif.
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating
Hukum antarwaktu, yaitu Hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut Hukum yang berlaku saat ini dan Hukum yang berlaku pada masa lalu.
Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya.
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, Hukum dapat dibedakan menjadi Hukum public dan Hukum privat.
Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum public mencangkup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
a) Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara mempelajari Negara tertentu, seprti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara, dan sebagainya. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.
b) Hukum Administrasi Negara
Adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara.
c) Hukum Pidana
Adalah Hukum yang mengatur perlanggaran-perlanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
d) Hukum Acara
Disebut juga Hukum formal, Hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau memprtahankan Hukum material.
Hukum Privat, adalah Hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Perdata, berarti warga Negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok Hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek ( BW ). Dalam arti luas Hukum privat mencangkup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :
1) Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subyek Hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
2) Hukum Keluarga
Adalah Hukum yang memuat serangakaian peraturan yang timbul dari peergaulan hidup dalam keluarga. Hukum kelurga dapat dibagi sebagai berikut :
a) Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur.
b) Perwalian, yaitu seseorang tertntu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi misalnya.
c) Pengampunan, yaitu seseorang tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi curator bagi orang dewasa yang diampunya karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
d) Perkawinan, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan Hukum serta akibat-akibatnya anatara dua pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka waktu yang lama menurut undang-undang.
3) Hukum Kekayaan
Adalah Hukum yg mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat di nilai dengan uang. Yg mencakup:
a) Hukum benda, yg mengatur hak-hak kebendaan yg bersifat mutlak
b) Hukum perikatan, yg mengatur hubungan yg bersifat kehartaan antara 2 org atau lebih.
4) Hukum waris
Hukum yg mengatur harta kekayaan orang telah dia meninggal. Pembagian waris di lakukan dengan cara :
a) Menurut undang2
b) Menurut wasiat
5) Hukum dagang
Hukum yang mengatur soal perdagangan karena tingkah laku manusia
6) Hukum adat
Hukum yg tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
No comments:
Post a Comment