Monday, 13 February 2017

Perawatan Pada Pesawat Udara



Aircraft Maintenance


Maintenance atau perawatan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu komponen atau sistem yang terdapat pada pesawat udara tetap bekerja sesuai dengan keinginan si pemakainya. Hal ini sangat diperlukan karena bagian-bagian komponen pada pesawat udara memiliki batas usia tertentu, jadi meskipun komponen tersebut tidak atau belum gagal dalam pelaksanaan tugasnya tetapi umur atau batas usia pemakaiannya telah mencapai batas, maka komponen tersebut harus segera diganti. Oleh karena itu, perawatan yang baik dan didukung oleh data-data perawatan yang tersusun dengan baik akan menjadikan fungsi suatu pesawat atau kehandalan ( reliability ) tetap terjaga serta membuat pesawat memiliki usia pemakaian yang lama dan tetap dalam kondisi yang baik.

Tujuan dan sistem pemeliharaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas produksi pemeliharaan sehingga dapat dicapai tingkat kehandalan dan kesiapan pesawat yang optimal sesuai dengan dukungan yang tersedia. Sistem inspeksi progressive meliputi beberapa kegiatan inspeksi yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak merupakan kelanjutan antara kegiatan yang satu dengan yang lainnya. Kegiatan Maintenance Manual dibagi 3 tahap, yaitu :

Batas Kelayakan Penerbangan ( Airworthiness Limitation )

· Pada bagian ini berisi tentang batas kelayakan penerbangan yang telah disetujui oleh type certification authority

· Pada waktu mendaftar, batas waktu rekomendasi ditentukan oleh pabrik untuk perbaikan dan perawatan seluruh komponen maupun bagian-bagiannya

· Pada perawatan, akan lebih baik dilakukan pada pemindahan bagian pesawat yang diterangkan lebih jelas pada Component Maintenance Manual ( CMM )

· Perbaikan dan perawatan mengacu pada waktu Cycle dan lainnya. Penjumlahan pada masing-masing komponen diabaikan dengan mengacu pada nilai yang terjumlah/terakumulasi pada pesawat

Perawatan Terjadwal ( Scheduled Maintenance Checks )

Bagian ini termaksudkan kedalam tugas yang tercantum pada dokumen perawatan yang terdapat pada daftar data dokumen perawatan ( Maintenance Board Document ). Jadwal perawatan yang terdapat pada daftar data dokumen ini mengidentifikasikan frekuensi penyelesaian dalam petunjuk berikutnya. Batasan yang diberikan untuk perhitungan perawatan berupa : Flight Hours, Cycle dan Calendar

Adapun beberapa perawatan terjadwal antara lain :

3.B.b.1 Transit Check

Merupakan pemeriksaan pesawat yang dilakukan ketika pesawat sedang singgah/transit pada tempat tertentu dimana saja ( out station or in station ) yang dilakukan setiap 50 flight hours. Pemerikasaan ini untuk memeriksa sistem keamanan,interior kabin dan penampilan pesawat guna memastikan pesawat tidak mengalami kerusakan struktur, tidak ada kebocoron pada sistem hidrolik dan sebagainya. Apabila semua sistem berfungsi secara baik dan benar, kemudian dilanjutkan dengan memasukkan (input) data pada Aircraft Maintenance Log Book

3.B.b.2 Daily Check

Dilaksanakan dalam 1x24 jam setelah daily check sebelumnya dan dilakukan ketika pesawat mempunyai waktu berbeda didarat sekitar 4 jam atau lebih setiap harinya. Kegiatannya antara lain pemeriksaan secara visual terhadap susunan landing gear dan brake system, hydraulic system, dan cabin pressure, flight control, auxiliary power unit (APU), penambahan oli mesin dan minyak hidrolik, pemeriksaan terhadap Foreign Object Damage (FOD) pada struktur dan mesin pesawat.

Daily Check hanya berlaku untuk 24 jam berturut-turut pada suatu pesawat, bila pesawat dijadwalkan untuk beroperasi secara terus-menerus dan tidak ada waktu untuk melaksanakan daily check atau berada didarat kurang dari 1 jam, maka daily check bisa digantikan dengan transit check

3.B.b.3 Weekly Check

Pemeriksaan ini dilakukan setiap 7 hari kalender, pemeriksaan ini pada dasarnya adalah daily check yang ditambah dengan operational check terhadap beberapa sistem dan tugas perawatan kabin

3.B.b.4 A-Check

Mengikuti jadwal program perawatan yang dipakai oleh operator, termaksud didalamnya adalah daily check. Yang dilakukan pada pemeriksaan ini antara lain adalah pemeriksaan pada bagian interior dan eksterior pesawat udara, dilakukannya NDT ( Non Destructive Testing ) pada komponen tertentu dengan menggunakan X-Ray, Borescope dll

3.B.b.5 B-Check

Merupakan pemeriksaan yang lebih rinci dibandingkan dengan A-Check. Kebanyakan berupa kegiatan pembersihan, penggantian oli, minyak hidrolik dll. Jarak waktu/interval biasa dilakukan setiap 6 bulan sekali, karena dianggap kurang efektif secara ekonomis dan operator perusahaan penerbangan nasional, maka tugas perawatan ini tidak dilakukan dan sebagian tugasnya dialihkan kedalam A-Check maupun C-Check, dan hal bisa dibenarkan oleh pihak manufaktur

3.B.b.6 C-Check

Pemeriksaan komperehensif dengan pelepasan komponen sistem utama seperti engine dan landing gear. Pemeriksaan ini terdiri dari pemeriksaan komponen dan sistem pesawat secara individu guna mengetahui kondisinya. Inspeksi ini memerlukan perlengkapan test dan tingkat keahlian yang khusus guna mendeteksi adanya keretakan (crack) ataupun korosi

3.B.b.7 D-Check

Pemeriksaan lebih komperehensif pada struktur pesawat untuk mendeteksi adanya keretakan, kelelahan struktur dan kerusakan-kerusakan lainnya. Pada pemeriksaan ini struktur utama pesawat seperti wing,empennage, control surface yang dilepas. Dilakukan overhaul besar-besaran seperti refurbish kabin beserta susunan interiornya, penggantian APU dll


3.B.c Perawatan Tidak Terjadwal ( Unscheduled Maintenance Check )

Bagian ini berisi tentang pengecekan/inspeksi yang tidak terjadwal pada pesawat terbang. Sistem atau unit yang terdeteksi oleh keadaan atau kejadian yang tidak seharusnya, antara lain : Hard Landing, OverWeight Landing, Bird Strike, Lightning Strike maupun Foreign Object Damage.



III.C Spesifikasi Tugas Perawatan

Langkah-langkah yang harus diikuti :

§ Preflight ( PF ) : Pengecekan rutin sebelum melakukan penerbangan

§ Daily ( DL ) : Pengecekan rutin setiap hari pada awal penerbangan

§ Servicing ( S ) : Dilakukan setiap 3 hari sekali

§ A-Check : Pengecekan rutin pada saat 200 flight hours

§ C-Check : Pengecekan rutin pada saat 2000 flight hours

§ Pengecekan biasa atau sedang tidak disertakan kedalam pengecekan yang lebih tinggi

§ Operator diperbolehkan meringkas beberapa atau seluruh tugas yang tidak spesifik pada batasan kondisi ‘ A ‘ atau ‘ C ‘ Check kedalam ‘ A ’ atau ‘ C ‘ Check yang telah ditentukan dan tidak melebihi batasan yang telah ditugaskan

§ Individual Task harus dilakukan pada saat atau sebelum batasan toleransi ditetapkan pada waktu pemeriksaan, sebagai berikut :

Flight Hours ( Jam Terbang ) :

· 10 Flight Hours untuk A-Check

· 20 Flight Hours untuk C-Check

§ Penanggalan ( waktu kalender ) merupakan penentuan dasar pemeriksaan tanggal manufaktur pada pesawat terbang. Toleransi perawatan tidak dijumlahkan keadaan penngecekan pemeliharaan tambahan

§ Jarak perawatan lainnya boleh dicantumkan kedalam waktu perhitungan penanggalan ( calendar time ), putaran terbang ( flight cycle/landing ), jam terbang ( flight hours ), dan jika ada pemeriksaan

§ Sebagai tambahan, parameter yang lain seperti pada flight cycle ( landings ), engine cycle, calendar time,saat pergantian komponen, rekomendasi dari manufaktur atau vendor mungkin dapat digunakan untuk menjadi acuan frekuensi jadwal perawatan


III.D Definisi Tugas Perawatan

Definisi tugas-tugas dari perawatan antara lain :

a. Check : Perawatan yang menentukan akan kemampuan dari fungsi

pesawat atau kebutuhan fisik dari item-item pesawat

b. Discard : Pergantian pada saat melakukan service dari suatu item pada batas

fungsi yang ditentukan

c. Flight Cycle : Jumlah rangkaian dari take-off dan landing pada pesawat, definisi

lainnya menggunakan rekomendasi oleh masing-masing vendor

d. Functional Check : Jumlah pengecekan untuk menentukan jika satu atau lebih fungsi

dari performa suatu item didalam batasan yang ditetapkan

e. Inspection ( System and Powerplant ) : Perawatan suatu item atau sistem berdasarkan

ketentuan dasar, ada beberapa macam jenis inspeksi
terdiri dari :

e.1. Inspeksi ( Detail Structure )

e.2. Inspeksi ( External Surveillance/Zonal )

e.3. Inspeksi ( External Power Plant )

e.4 Inspeksi ( Surveillance Structure )

e.5 Inspeksi ( Internal Surveillance/Zonal )

f. Lubrication and Servicing (LU) & (SV) : Kegiatan pelumas dan perbaikan pada suatu

item dengan tujuan untuk perawatan agar kemampuan dalam beroperasi agar handal dan terjaga

g. Operational Check (OP) : Suatu tugas untuk menentukan apakah item tersebut masih

memenuhi fungsinya. Tidak memerlukan penjumlahan kuantitatif. Ini adalah suatu tugas untuk menentukan kerusakan

h. Restoration (RS) : Suatu pekerjaan pada pesawat yang diperlukan untuk

mengembalikan fungsi standar kedalam bentuk awal untuk perbaikan selanjutnya

i. Schedule Intervals : Schedule Intervals mungkin ketentuannya bisa berubah dilihat dari

pengalaman perbaikan atau modifikasi pada komponen item. Oleh sebab

itu persetujuan haruslah diberikan oleh pihak otoritas yang bertanggung

jawab. Perubahan jadwal ( penambahan/pengurangan ) mungkin akan

mengusulkan kepada pihak manufaktur atau operator

j. Sampling Program : Adalah pada komponen utama untuk sampling program haruslah

dikembalikan lagi kepada pihak IPTN untuk melaksanakan pengujian dan evaluasi lebih lanjut

k. In-Servicing Failure Report : Adalah pihak operator diperbaikan yang berpengalaman terhadap

kerusakan haruslah memberikan laporan kepada manufaktur untuk evaluasi dan investigasi lebih lanjut. Laporannya haruslah berdasarkan seluruh keperluan informasi mengenai hubungan dan komponen data

III.E Klasifikasi Proses Perawatan Pesawat Udara

Ada 3 klasifikasi proses atau filosofi perawatan, antara lain :

1. Hard Time ( HT )

Merupakan proses perawatan yang menerapkan bahwa setiap komponen memiliki umur maksimum yang didasarkan pada jam terbang, flight cycle, jarak penerbangan dan juga overhaul. Bila umur tersebut telah sampai pada waktunya maka komponen tersebut akan dilepas apapun kondisinya, hard time berfungsi untuk mencegah kegagalan fungsi ( functional failure ).

Filosofinya adalah :

o Rusak tidak harus diganti pada waktu yang telah ditentukan

o Perawatan berkala atau tidak rusak

o Tingkatan dari pengecekan adalah ‘ caution ‘ berupa peringatan

2. On Condition ( OC )

Merupakan proses perawatan yang dilakukan untuk mencegah functional failure, metode yang dilakukan adalah komponen secara periodik d iinspeksikan sehingga memenuhi standart safety dan layak terbang. Metode yang biasa dilakukan adalah inspeksi secara visual, pengujian tidak merusak, jika inspeksi pemeriksaan yang dilakukan menilai cukup pada kondisi dan daya tahan terhadap failure dari part untuk menjamin suatu keadaan yang terus-menerus layak terbang hingga jadwal inspeksi berikutnya, maka part tersebut dikategorikan sebagai on condition

Filosofinya adalah :

o Jika keadaan dari komponen tersebut dibawah performance standart, maka diambil tindakan yang diperlukan

o Shop Check

o Komponen tak perlu diganti dan dapat digunakan kembali dari workshop, selama desire performance tercapai

3. Condition Monitoring ( CM )

Merupakan proses perawatan dimana data mengenai alat-alat atau komponen dalam suatu sistem dapat dianalisa guna mendapat indikasi, apakah perlu tindakan-tindakan tertentu atau tidak. Dalam Conditioning Monitoring Maintenance ini kegagalan ( failure ) dapat dibiarkan terjadi tindakan yang hanya ditentukan oleh analisa berdasarkan informasi mengenai pengalaman operasi. Berikut syarat komponen yang masuk kategori Conditioning Monitoring : Usia pakai tidak dapat diprediksi dan penggantiannya tidak dapat menambah usia pakainya ( useful life ) dan kegagalan ( failure ) tersebut tidak akan langsung membahayakan keselamatan penerbangan

Filosofinya adalah :

o Harus dipertahankan kondisinya

o Tidak ada task atau removal

o Tingkatan untuk pengecekan adalah ‘ advisory ‘ berupa nasihat



III.F Perawatan Pesawat Udara


Tekhnik perawatan pesawat udara merupakan suatu ilmu tekhnik yang melaksanakan

perawatan terhadap pesawat udara yang meliputi kegiatan pemeriksaan ( Inspection ) dan perbaikan ( Repair ), untuk mempertahankan dan mengembalikan kondisi fungsional dari pesawat udara tersebut. Pedoman pelaksanaan perawatan udara dicantumkan dalam buku panduan perawatan ( maintenance manual ) dari setiap jenis pesawat. Subjek dari perawatan pesawat udara tersebut meliputi :

o Perawatan interior dan eksterior pesawat udara

o Perawatan sistem dasar dan sistem misi pesawat udara

o Perawatan sistem populasi


Perawatan adalah usaha untuk memastikan asset fisik untuk melakukan apapun yang penggunanya ingin asset tersebut lakukan. Sehingga perawatan pesawatan udara adalah semua proses yang dilakukan untuk menjaga kondisi suatu pesawat udara agar lebih layak terbang sehingga memberikan operasi penerbangan yang aman dan nyaman bagi pengguna jasanya serta dapat memenuhi kriteria di dunia penerbangan yaitu ‘ zero accident ‘

5 comments:

  1. Terimakasih,sangat membantu.

    ReplyDelete
  2. As reported by Stanford Medical, It's really the one and ONLY reason women in this country get to live 10 years longer and weigh an average of 42 pounds less than us.

    (And realistically, it is not related to genetics or some secret exercise and EVERYTHING around "HOW" they eat.)

    P.S, I said "HOW", not "what"...

    Click on this link to determine if this brief questionnaire can help you decipher your true weight loss potential

    ReplyDelete
  3. Kalo untuk gambaran maintenance sperti pesawat cessna 172 apakah sama?

    ReplyDelete