Wednesday, 18 July 2012

Cara&Tips Belajar Efektif


Cara Belajar Efektif

 – Tidak ada dua orang yang belajar dengan cara yang sama, dan ada sedikit keraguan bahwa cara untuk satu orang mungkin tidak efektif bagi orang lain. Namun, ada beberapa teknik umum yang tampaknya menghasilkan hasil yang baik. Akan sangat menarik jika belajar itu tidak di anggap bekerja tetapi kesenangan.
Beberapa siswa, belajar dan termotivasi untuk belajar datang secara alami. Jika anda membaca halaman ini, kemungkinan bahwa Anda bukan salah satu dari mereka, tetapi jangan putus asa, ada harapan! Keberhasilan Anda di sekolah dan perguruan tinggi tergantung pada kemampuan Anda untuk belajar secara efektif dan efisien. Ini hidup Anda, waktu Anda, dan masa depan Anda. Waktu sangat berharga dan jangan di sia-siakan.
Panduan cara belajar efektif ini dirancang untuk membantu Anda mengembangkan kemampuan belajar yang efektif. Mempelajari suatu bahan membutuhkan kerja! Namun, dengan menggunakan teknik yang dijelaskan dalam panduan ini, dan dengan menerapkan diri sendiri, Anda dapat memperoleh keunggulan yang berharga dalam bahan pemahaman, mempersiapkan tes, dan, akhirnya, belajar. Panduan ini berisi beberapa teknik terbaik dan paling efektif untuk siswa sukses – siswa yang biasanya memiliki nilai tinggi di sekolah dan perguruan tinggi terlepas dari mata kuliah yang mereka ambil. Jadi baca terus, berpikir tentang apa yang Anda baca, dan mempersiapkan diri untuk menjadi mahasiswa yang sukses!

Mengatur Jadwal
Bahkan sebelum Anda mulai berpikir tentang proses belajar, Anda harus mengembangkan jadwal. Jika Anda tidak memiliki jadwal atau rencana untuk belajar, maka Anda tidak akan memiliki cara mengalokasikan waktu berharga Anda ketika hal tak terduga muncul. Seorang yang baik, dipikirkan dengan baik

Penggalan Novel Angkatan 20&30


1. Angkatan 20-an Salah Asuhan

Hanafi adalah pemuda pribumi asal Minangkabau. Sesungguhnya, ia termasuk orang yang sangat beruntung dapat bersekolah di Betawi sampai tamat HBS (Hoogere Burger School). Ibunya yang sudah janda, memang berusaha agar anaknya kelak menjadi orang pandai, melebihi sanak keluarganya yang lain. Oleh karena itu, ia tidak segan-segan menitipkan Hanafi pada keluarga Belanda walaupun untuk pembiayaannya ia harus meminta bantuan mamaknya, Sutan Batuah. Setamat HBS, Hanafi kembali ke Solok dan bekerja sebagai klerek di kantor Asisten Residen Solok. Tak lama kemudian, ia diangkat menjadi komis.
Pendidikan dan pergaulan yang serba Belanda, memungkinkan Hanafi berhubungan erat dengan Corrie Du Busse, gadis Indo-Perancis. Hanafi kini merasa telah bebas dari kungkungan tradisi dan adat istiadat negerinya. Sikap, pemikiran, dan cara hidupnya, juga sudah kebaratbaratan.
Tidaklah heran jika hubungannya dengan Corrie, ditafsirkan lain oleh Hanafi karena ia kini sudah bukan lagi sebagai orang “inlander”. Oleh karena itu, ketika Corrie datang ke Solok dalam rangka mengisi liburan sekolahnya, bukan main senangnya hati Hanafi. la dapat berjumpa kembali dengan sahabat dekatnya. Hanafi mulai merasakan tumbuhnya perasaan asmara. Sikap Corrie terhadapnya juga dianggap sebagai “gayung bersambut kata berjawab”. Maka, betapa terkejutnya Hanafi ketika ia membaca surat dari Corrie. Corrie mengingatkan bahwa perkawinan campuran bukan hanya tidak lazim untuk ukuran waktu itu, tetapi juga akan mendatangkan berbagai masalah. “Timur tinggal Timur, Barat tinggal Barat, tak akan dapat ditimbuni jurang yang membatasi kedua bahagian itu” (hlm. 59). Perasaan Corrie sendiri sebenarnya mengatakan lain. Namun, mengingat dirinya yang Indo-dan dengan sendirinya perilaku dan sikap hidupnya juga berpijak pada kebudayaan Barat- serta Hanafi yang pribumi, yang tidak akan begitu saja dapat melepaskan akar budaya leluhurnya.

Sumber-Sumber Hukum Islam



Sumber-Sumber Hukum Islam


بسم الله الرحمن الرحيم


Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni).

Allah SWT berfirman:


“(Dan) janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.” (QS. Al Isra 36)


“(Dan) kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus 36)


Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan belaka.

Berdasarkan pengertian di atas maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas (yang mempunyai persamaan illat syar’i).


Al-Qur’an

Definisi Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah(argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.


Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya. Al-Qur’an tetap menjadi mu’jizat sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.

Kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan hujjah bagi manusia, serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum yang wajib dipatuhi, karena Al-Qur’an merupakan kalam Al-Khaliq, yang diturunkannya dengan jalan qath’i dan tidak dapat diragukan lagi sedikit pun kepastiannya. Berbagai argumentasi telah menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah dan ia merupakan mukjizat yang mampu menundukkan manusia dan tidak mungkin mampu ditiru. Salah satu yang yang menjadi kemusykilan manusia untuk menandingi Al-Qur’an adalah bahasanya, yaitu bahasa Arab, yang tidak bisa ditandingi oleh para ahli syi’ir orang Arab atau siapa pun. Allah SWT berfirman:


“Katakanlah: Sesungguhnya apabila jin dan manusia apabila berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an ini. Pasti mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sekalian yang lain.” (QS. Al-Isra: 88)


“(Dan) apabila kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an, dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang benar.” (QS. Al-Baqarah: 23)



Cukup kiranya pernyataan Walid bin Mughirah, salah seorang Quraisy di masa Rasulullah saw, seorang ahli syair yang tak tertandingi, yang menjadi musuh nabi pada awalnya berkata:



“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an itu terdapat sesuatu yang lezat, dan pula keindahannya, apabila di bawah menyuburkan dan apabila di atas menghasilkan buah. Dan manusia tidak akan mungkin mampu berucap seperti Al-Qur’an.”



Selain dari bahasanya, isi Al-Qur’an sekaligus menjadi hujjah atas kebenarannya. Misalnya perihal akan menangnya kaum Muslimin memasuki Makkah dengan aman (QS. Al-Fath), juga tentang akan menangnya pasukan Romawi atas Parsi (QS. Ar-Ruum) dan sebagainya. Selain isi Al-Qur’an menunjukkan tentang kejadian sejarah terdahulu yang sesuai dengan fakta, atau kisah tentang sebagian Iptek, misalnya penyerbukan oleh lebah, terkawinkannya bunga-bunga oleh bantuan angin dan sebagainya. Yang pada akhirnya terbukti kebenarannya. Semua itu menunjukkan bahwa Al-Qur’an memang bukan datang dari manusia melainkan dari Allah SWT; Sang Pencipta dan Pengatur Alam Semesta. Karenanya memang sudah menjadi kelayakan bahkan keharusan untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan kehidupan dan hukum manusia. (Lihat juga pembuktian kesahihan Al-Qur’an pada materi “Proses Keimanan”)


Al Muhkamat dan Al Mutasyabihat


Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang dalam kategori muhkamat dan mutasyabihatsebagaimana firman Allah SWT:


“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur’an) kepadamu, di antaranya (isinya) ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan lainnya (ayat-ayat) Mutasyabihat.”(QS. Ali Imran 7)


Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang maksudnya dapat diketahui secara nyata dan tidak dapat ditafsirkan lagi. Sedangkan ayat Mutasyabihat adalah ayat yang mempunyai arti terselubung (tersembunyi) yang dapat ditafsirkan karena mengandung beberapa pengertian.

Keberadaan dan sifat Allah, terdapatnya surga dan neraka, kejadian hari kiamat, diutusnya para rasul dan nabi, para malaikat dan tugas-tugasnya, kesemuanya dijelaskan melalui ayat-ayat yang muhkamat. Termasuk dalam ayat-ayat muhkamat adalah haramnya riba dan zina dalam segala bentuknya, wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri (dengan syarat tertentu), wajibnya terikat dengan hukum-hukum Allah dan sebagainya.

Sedangkan ayat-ayat yang Mutasyabihat banyak terdapat pada ayat yang berbicara tentang mu’amalah seperti QS. Al Baqarah 228 (lafadz quru’ mempunyai dua arti, yaitu arti haid dan suci), dan QS. Al Baqarah 237 (lafadz yang memegang ikatan nikah ada dua pengertian, bisa suami atau wali dari pihak istri).


Tafsir Al-Qur’an

Tafsir adalah menerangkan maksud pada lafadz. Misalnya firman Allah SWT ‘laa raiba fiihi’(tidak ada keraguan di dalamnya) dijelaskan dengan lafadz lain “laa syakka fiihi” (tidak ada kebimbangan di dalamnya). Tafsir Al-Qur’an merupakan penjelasan makna kata demi kata dalam susunan kalimatnya serta makna susunan kalimat sebagaimana adanya. Terkadang suatu ayat dijelaskan oleh ayat lainnya (tafsir ayat bil ayat) atau oleh hadits Rasulullah saw tentang suatu ayat (tafsir bis Sunnah), atau penjelasan para shahabat dan ahli ilmu terhadap suatu ayat.

Penjelasan kata-kata dan susunannya itu terbatas hanya dalam bahasa Arab, sama sekali tidak boleh ditafsirkan dalam bahasa lain. Selain menurut kenyataannya Al-Qur’an itu diturunkan dalam bahasa Arab yang paling baik dan murni, tidak ada jalan lain dalam memahami Al-Qur’an melalui bahasa yang lain.

Dengan demikian Al-Qur’an tidak bisa tidak hanya bisa ditafsirkan ke dalam bahasa Al-Qur’an itu sendiri yaitu bahasa Arab.

Bertitik tolak dari suatu keyakinan bahwasanya hidup ini tidak boleh diatur kecuali menurut aturan Allah SWT, maka tidak ada alternatif lain bagi kita melainkan berusaha semakimal mungkin memahami Al-Qur’an, menghayati dan mengkaji isinya sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an itu sendiri.


“(Dan) Demikianlah Kami telah menurunkan Al-Qur’an itu sebagai peraturan yang benar dalam bahasa Arab.” (QS. Ar-Ra’du: 37)


Sesungguhnya kelalaian ummat dalam mengkaji dan menghayati isi kandungan Al-Qur’an menyebabkan ketidakakraban dengan Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa ummat sedang berjalan menuju garis yang berada di luar jalur ketentuan Allah SWT.

Hendaknya disadari bahwa melakukan kajian terhadap isi kandungan Al-Qur’an menuntut persyaratan-persyaratan tertentu. Disamping menuntut keikhlasan dan kesucian niat juga membutuhkan penguasaan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pemahaman Al-Qur’an. Apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, maka dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dan merugikan. Walaupun begitu, terpenuhinya persyaratan ini pun tidaklah mutlak menjamin kebenaran hasil suatu kajian, namun begitu haruslah berusaha semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran yang dimaksud Al-Qur’an.

Juga harus disadari bahwa pengkajian dan pemahaman terhadap Al-Qur’an bukanlah menjadi tujuan akhir. Ia hanya merupakan ‘jembatan’ untuk mengakrabkan diri dengan Al-Qur’an. Sedangkan tujuan akhirnya adalah perwujudan dan penerapan nilai-nilai Al-Qur’an dalam seluruh aspek kehidupan. Bila tidak demikian maka apa yang kita lakukan tidak ubahnya dengan apa yang dilakukan oleh kaum orientalis, yang memandang Al-Qur’an hanya dari segi ilmu, bukan untuk diterapkan.


As-Sunnah


Definisi Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan/persetujuan/diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu. Firman Allah SWT:


“(Dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)


Makna ayat di atas bahwanya apa yang disampaikan Rasulullah saw (Al-Qur’an dan As-Sunnah) hanyalah bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan dari dirinya maupun kemauan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah SWT:


“(Katakanlah Muhammad) ...aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-An’am 50)


Ayat ini bermakna bahwa Rasulullah saw tidak melakukan suatu tindakan kecuali berdasarkan wahyu dari Allah SWT dan agar manusia mengikuti apa yang disampaikannya.

Al-Qur’an telah menegaskan bahwa selain dari Al-Qur’an, Rasulullah saw juga menerima wahyu yang lain, yaitu Al Hikmah yang pengertiannya sama dengan As-Sunnah, baik perkataan, perbuatan atau pun ketetapan (diamnya). Pengertian Al Hikmah yang bermakna As-Sunnah dapat ditemukan dalam QS. Ali Imran: 164, QS. Al-Jumu’ah: 3, dan QS. Al-Ahzab: 34.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami dan diyakini bahwa kehujjahan As-Sunnah sebagai sumber hukum/syariat Islam bersifat pasti (qath’i) kebenarannya; sebagaimana Al-Qur’an itu sendiri.

Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an
Adapun mengenai fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Menguraikan Kemujmalan (keumuman) Al-Qur’an.
Mujmal adalah suatu lafadz yang belum jelas indikasinya (dalalah/penunjukannya) yaitu dalil yang belum jelas maksud dan perinciannya. Misalnya perintah shalat, membayar zakat dan menunaikan haji. Al-Qur’an hanya menjelaskannya secara global, tidak dijelaskan tata cara pelaksanaannya. Kemudian Sunnah secara terperinci menerangkan tata cara pelaksanaan shalat, jumlah raka’at, aturan waktunya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan shalat; begitu pula dengan ibadah-ibadah yang lain.

Imam Ibnu Hazm, salah seorang ulama besar dari Andalusia pada masa Abbasiyah menjelaskan:

“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an terdapat ungkapan yang seandainya tidak ada penjelasan lain, maka kita tidak mungkin melaksanakannya. Dalam hal ini rujukan kita hanya kepada Sunnah Nabi saw. Adapun ijma’ hanya terdapat dalam kasus-kasus tertentu saja yang relatif sedikit. Oleh sebab itu secara pasti wajib kembali kepada Sunnah.”

2. Pengkhususan Keumuman Al-Qur’an.
Umum (‘Aam) ialah lafadz yang mencakup segala sesuatu makna yang pantas dengan satu ucapan saja. Misalnya ‘Al Muslimun’ (orang-orang Islam), ‘Ar rijaalu’ (orang-orang laki-laki) dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’an itu terdapat banyak lafadz yang bermakna umum kemudian Sunnah mengkhususkan keumumannya Al-Qur’an tersebut. Misalnya firman Allah SWT:


“Allah mewajibkan kamu tentang anak-anakmu, untuk seorang anak laki-laki adalah dua bagian dari anak perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 11)


Menurut ayat tersebut di atas, setiap anak secara umum berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Jadi setiap anak adalah pewaris ayahnya. Kemudian datang Sunnah yang mengkhususkannya. Sabda Rasulullah saw:


“Kami seluruh Nabi tidak meninggalkan warisan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.” (HR Imam Bukhari)


“Seorang pembunuh tidak mendapat warisan.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Menurut hadits di atas Nabi tidak meninggalkan warisan bagi anak-anaknya serta melarang seorang anak yang membunuh ayahnya mendapat warisan dari ayahnya.

3. Taqyid (Pensyaratan) terhadap ayat Al-Qur’an yang Mutlak
Mutlak ialah lafadz yang menunjukkan sesuatu yang masih umum pada suatu jenis, misalnyalafadz budak, mukmin, kafir, dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang bersifat mutlak (tanpa memberi persyaratan). Misalnya:


“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri hendaklah kamu potong tangan (keduanya).” (QS. Al-Maidah: 38)


Ayat ini berlaku mutlak pada setiap pencurian (baik besar maupun kecil). Kemudian Sunnah memberikan persyaratan nilai barang curian itu sebanyak seperempat dinar emas ke atas. Sabda Rasulullah saw:


“Potonglah dalam pencurian seharga seperempat dinar dan janganlah dipotong yang kurang dari itu.” (HR Ahmad)


Begitu pula halnya dengan batas pemotongan tangan bagi pencuri (sebagimana ayat 38 Surat Al Maidah), yaitu pada pergelangan tangan dan bukan dari tempat lainnya, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw.

4. Pelengkap Keterangan Sebagian dari Hukum-Hukum.
Peranan Sunnah yang lain adalah untuk memperkuat dan menetapkan apa yang telah tercantum dalam Al-Qur’an disamping melengkapi sebagian cabang-cabang hukum yang asalnya dari Al-Qur’an. Al-Qur’an menegaskan tentang pengharaman memperisteri dua orang sekaligus.


“(Dan diharamkan bagimu) menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisaa’: 23)


Di dalam Al-Qur’an tidak disebutkan tentang haramnya seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita saudara ibu, atau anak perempuan dari saudara laki-laki istri (kemenakan). Sunnah menjelaskan mengenai hal ini melalui sabda Nabi:


“Tidak boleh seseorang memadu wanita dengan ‘ammah (saudara bapaknya), atau dengan saudara ibu (khala) atau anak perempuan dari saudara perempuannya (kemenakan) dan tidak boleh memadu dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, sebab kalau itu kalian lakukan, akan memutuskan tali persaudaraan.”(HR .An Nasa’i dan Ibnu Majah).


5. Sunnah Menetapkan Hukum-hukum Baru, yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
Sunnah juga berfungsi menetapkan hukum-hukum yang baru yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan bukan merupakan penjabaran dari nash yang sudah ada dalam Al-Qur’an, akan tetapi merupakan aturan-aturan baru yang hanya terdapat dalam Sunnah. Misalnya, diharamkannya ‘keledai jinak’ untuk dimakan, setiap binatang yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar. Begitu pula tentang keharaman memungut pajak (bea cukai), penarikan hak milik atas tanah pertanian yang selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola, maka diambil oleh negara, tidak bolehnya individu memiliki kepentingan umum seperti air, rumput, api, minyak bumi, tambang emas, perak, besi, sungai, laut, tempat penggembalaan ternak dan lain-lain.

Demikian antara lain ketentuan tambahan (penyempurnaan) yang dilakukan Rasulullah saw. Maka sikap seorang Muslim terhadap hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:


“Ucapan orang-orang beriman, manakala mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya supaya Dia memberikan ketentuan hukum diantara mereka, tidak lain hanya mengatakan: Kami mendengar dan Kami mematuhinya. Mereka itulah orang-orang yang berbahagia.” (QS. An-Nur: 51)


Penggunaan nash As-Sunnah untuk masalah aqidah haruslah nash yang bersifat qath’i, karena tidak boleh adanya keraguan sedikitpun dalam masalah aqidah/i’tiqadiyah. Sedangkan untuk masalah hukum/Syari’ah masih dapat digunakan nash As-Sunnah yang mencapai derajat dzanni (prasangka kuat atas kebenarannya). Hal ini karena dalam masalah Syari’ah tidak diharuskan suatu keyakinan yang pasti terhadap hasil ijtihad yang akan dijadikan sumber amaliah tersebut (bukan sumber untuk masalah i’tiqadiyah).


Ijma’ Shahabat


Pengertian Ijma, Shahabat


Lafadz Ijma’ menurut bahasa bisa berarti tekad yang konsisten tehadap sesuatu atau kesepakatan suatu kelompok terhadap suatu perkara. Sedangkan menurut para ulama ushul fiqh, Ijma’ adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan hukum syara’.

Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam hal menentukan ‘siapa’ yang ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum atau dalil syar’i. Ada yang mengatakan ijma’ ulama pada setiap masa, atau ijma’ ahlul bait, atau ijma’ ahlu Madinah, atau ijma’ ahlul Halli wal Aqdi, ijma’ Shahabat atau sebagainya.

Untuk menetapkan sumber pengambilan hukum bagi dalil-dalil syar’i dibutuhkan suatu sumber yang bersifat qath’i. Diantara berbagai pendapat tentang ‘siapa’ yang ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum, maka yang paling memenuhi persyaratan untuk hal ini adalah “Ijma’ para Shahabat” Rasulullah saw.


Alasan Ijma’ Shahabat Dijadikan Sumber Hukum Islam
Dari segi mungkin tidaknya ‘seluruh orang yang berijma’ berkumpul, saling mengetahui ijma’dan dapat mengkoreksi bila diketahui kesalahannya, maka hal ini hanya mungkin terjadi pada masa shahabat, tidak pada masa selain mereka. Sebagai contoh, ijma’ ulama. Maka untuk terwujudnya ijma’ ulama, haruslah diperjelas ‘siapa saja ulama’ itu; apakah ulama yang sudah sering digunakan untuk ‘membuat hukum pesanan’ juga termasuk di dalamnya? Akan pasti benarkah ijma’ mereka tersebut? Benarkah semua ‘ulama’ tadi mengetahui dan menyetujuiijma’ tersebut? Tidak adakah yang selanjutnya menarik atau membatalkan ijma’nya tadi sampai ia meninggal? Dan mungkinkah para ulama (seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia) mampu berkumpul bersama membahas suatu masalah baru? Masih banyak yang tidak bisa terjawab selain oleh para shahabat, padahal semua hal tadi merupakan syarat sahnya sebuah ijma’ oleh suatu kelompok. Karena ketidakmungkinan itulah, Imam Ahmad bin Hambal pernah menyatakan bahwa suatu kebohongan besar bila ada yang mengatakan mampu terwujud ijma’setelah masa shahabat. Dan karena ketidakmungkinan itu pula yang pada akhirnya muncul istilah ‘jumhur ulama’; artinya kebanyakan ulama berijtihad dengan hasil serupa terhadap suatu masalah. Jumhur berbeda dengan ijma’.

Banyaknya pujian kepada para Shahabat secara jama’ah, baik tercantum dalam Al-Qur’an maupun hadits (keduanya dalil yang qath’i kebenarannya). Seperti tercantum dalam QS. Al-Fath: 29, QS. At-Taubah: 100, QS. Al Hasyr: 8. Begitu pula sabda Rasulullah saw:


“Sesungguhnya aku telah memilih para shahabat-ku atas segenap makhluk, selain para nabi.” (HR Thabari, Al Baihaqi dan lain-lain).


“Para shahabatku itu ibarat bintang pada siapapun (di antara mereka) kalian turuti, maka akan mendapatkan petunjuk.” (HR Ibnu Abdil Barr)


Petunjuk Allah dan Rasul-Nya terhadap para shahabat menunjukkan suatu kepastian tentang kebenaran dan kejujuran mereka (sebagai suatu jama’ah, bukan secara pribadi-pribadi) sehingga apabila mereka bersepakat atas suatu masalah, maka hal itu atas dasar kejujuran dan kebenaran mereka. Dalil-dalil yang memuji para Shahabat tersebut bersifat qath’i sehingga kita bisa menentukan bahwa ijma’ shahabat dapat digunakan sebagai dalil syara’.

Sesungguhnya para shahabat merupakan generasi yang mengumpulkan, menghafalkan dan menyampaikan Al-Qur’an beserta Sunnah pada generasi berikutnya. Di samping itu para shahabat merupakan orang-orang yang hidup semasa Rasulullah saw, hidup bersama, mengalami kesulitan dan kesenangan secara bersama-sama. Merekalah yang mengetahui kapan, dimana, dan berkaitan dengan peristiwa apa suatu ayat Al-Qur’an diturunkan. Merekalah yang mengetahui Sunnah Rasulnya, mengalami dan melihat sendiri kehidupan kaum Muslimin generasi pertama tatkala Rasulullah masih hidup. Lalu adakah generasi yang lebih baik yang pernah dilahirkan manusia di muka bumi ini selain mereka (para shahabat)?Ijma’ siapa lagi selain ijma’ mereka yang lebih baik dan lebih kuat?

Memang tidak mustahil para shahabat pun melakukan kesalahan, sebab mereka pun tetap manusia yang tidak ma’shum. Akan tetapi secara syar’i mereka mustahil bersepakat atau berijma’ atas suatu kekeliruan/kesesatan. Apabila terjadi kesalahan dalam ijma’ mereka tentang suatu persoalan maka tentu akan terdapat kesalahan dalam Islam, dalam Al-Qur’an dan Haditssebab merekalah yang menyampaikan Al-Qur’an dan menuturkan Hadits Rasulullah saw pada generasi berikutnya. Bahkan sebenarnya mereka pulalah yang memberitahukan Islam kepada generasi selanjutnya. Karenanya kesalahan dalam ijma’ shahabat adalah mustahil terjadi secara syar’i.


Beberapa Contoh Ijma’ Shahabat


Salah satu ijma’ shahabat terpenting adalah pengumpulan Al-Qur’an menjadi mushaf. Al-Qur’an dalam bentuk sekarang ini merupakan hasil kesepakatan (ijma’) para shahabat. Bersamaan dengan ini Allah SWT berfirman:


“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya.” (QS. Al Hijr: 9)


“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan, baik dari depan maupun dari belakangnya.” (QS. Fushilat: 42)


Dari kedua ayat tersebut, Allah memastikan bahwa mushaf Al-Qur’an yang ada kini --yang merupakan ijma’ para shahabat-- dijamin kebenarannya. Dengan kata lain melalui tangan-tangan para shahabatlah, Allah menjaga kebenaran Al-Qur’an. Jika ada kemungkinan salah dalam ijma’ shahabat, berarti ada kemungkinan salah dalam Al-Qur’an sekarang. Padahal hal ini adalah mustahil terjadi.

Dengan demikian secara syar’i mustahil terjadi kesalahan dalam ijma’ shahabat. Inilah dalil yang pasti bahwa ijma’ shahabat merupakan dalil syar’i. Contoh lain yang mashur tentang ijma’shahabat adalah keharusan adanya seorang khalifah yang akan memimpin dan mengurus seluruh kebutuhan kaum muslimin, melindungi, dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana yang dilakukan para shahabat tatkala Rasulullah saw wafat.


Qiyas


Pengertian Oiyas


Menurut para ulama ushul, qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan suatu kejadian yang sudah ada nash/hukumnya, karena disebabkan adanya kesamaan dua kejadian itu dalam illat (sebab) hukumnya.


Alasan Qiyas Dijadikan Sumber Hukum


Qiyas digunakan sebagai sumber dalil syar’i karena dalam qiyas yang menjadi dasar pengambilan hukum adalah nash-nash syar’i yang memiliki kesamaan illat. Sebagaimana diketahui bahwa yang menjadi dasar keberadaan hukum adalah illatnya, maka apabila ada kesamaan illat antara suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya, maka hukum masalah yang baru tersebut menjadi sama.

Maka bila illat yang sama terkandung dalam Al-Qur’an berarti dalil qiyas dalam hal tersebut adalah Al-Qur’an. Demikian pula apabila illat yang sama terkandung dalam Sunnah dan Ijma’Shahabat maka yang menjadi dalil qiyas adalah kedua hal tersebut.

Disamping itu ada beberapa hadits Rasulullah yang mengisyaratkan penggunaan qiyas sebagai dalil syara’. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

“Seorang wanita kepada Rasulullah dan berkata: ‘Ya Rasulullah, Ibuku telah meninggal, sedang ia belum menunaikan puasa nadzar, apakah aku harus menggantinya?’ Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Bagaimana jika ibumu mempunyai hutang, sedang ia belum membayarnya, apakah kamu akan membayar hutangnya?’ Jawabnya: ‘Benar’. Maka bersabda Rasulullah saw: ‘Maka puasalah untuk (memenuhi) nadzar ibumu’.”

Dan Imam Daruquthny meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra:

“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan mengatakan bahwa bapaknya meninggal, sedangkan ia berkewajiban menunaikan ibadah haji. Dia bertanya: ‘Apakah aku harus menghajikan bapakku?’ Maka Rasulullah berkata: ‘Bagaimana jika bapakmu punya hutang, apakah kamu harus membayarnya?’ Jawabnya: ‘Benar’. Maka Rasulullah berkata ‘Berhajilah untuknya’.”


Dalam dua hadits tersebut Rasulullah mengumpamakan atau mensejajarkan persoalan nadzar, haji, dengan hutang, yang sama-sama harus dipenuhi


Contoh Qiyas dan Ruang Lingkup Pembahasan Qiyas


Sebagai contoh, mengadakan transaksi jual beli tatkala adzan shalat Jum’at merupakan peristiwa yang telah ditetapkan dalam nash, yaitu haram, berdasarkan ayat:


“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumuah: 9)


Illat pada ayat di atas adalah karena hal tersebut melalaikan shalat. Oleh karena itu sewa menyewa, transaksi perdagangan maupun perbuatan lainnya yang mempunyai kesamaan illat, yaitu melalaikan shalat, maka perbuatan tersebut hukumnya diqiyaskan dengan perbuatan jual beli di atas, yaitu haram.

Berdasarkan kaidah syara: ”Sesungguhnya hukum-hukum tentang ibadah, makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq tidak dapat direka-reka, semua ketentuannya wajib sesuai dengan nash/ketentuan syara’ semata”. Jadi ruang lingkup daripada qiyas hanya pada hal-hal (masalah) yang memiliki kesamaaan illat di dalamnya. Sedangkan di dalam masalah pakaian, makanan, minuman, ibadah dan akhlak di dalamnya tidak mempunyai illat, karena masalah ini sudah jelas nash syara’nya sehingga tidak bisa diqiyaskan.



Rukun Qiyas


Setiap qiyas mempunyai empat rukun:

a. Asal (pokok).
Yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat mengqiyaskan. Asal disebut “maqish ‘alaih” (yang menjadi tempat mengqiyaskan), atau “mahmul ‘alaih” (tempat membandingkannya), atau “musyabbah bih” (tempat menyerupakannya)

b. Far’u (cabang).
Yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya, dan peristiwa itulah yang hendak disamakan hukumnya dengan asalnya. Ia juga disebut ‘maqish’ (yang diqiyaskan) dan ‘musyabbah’ (yang diserupakan).

c. Hukum asal.
Yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash atau dikehendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.

d. ‘Illat.
Yaitu suatu sifat yang terdapat pada suatu peristiwa yang asal. Yang karena sifat itu, maka peristiwa asal itu mempunyai suatu hukum dan oleh karena sifat itu terdapat pula pada cabang, maka disamakanlah hukum cabaang itu dengan hukum peristiwa asal. Rukun qiyas yang keempat adalah yang terpenting untuk dibahas, karena illat qiyas merupakan asasnya.

Demikianlah gambaran ringkas tentang qiyas. Karena pembahasan di sini hanya bersifat global maka pembaca masih sangat perlu melanjutkan kajian ini dengan kajian yang dalam dan terperinci bila ingin mendapat pemahaman yang menyeluruh dan mendalam.

Penggolongan Hukum


Penggolongan Hukum



Berdasarkan Wujudnya

Hukum tertulis, yaitu Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai paraturan Negara.
Hukum tidak tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam kayakinan masyarakat tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Hukum tidak tertulis disebut konvensi.


Berdasarkan Ruang atau wilayah Berlakunya.

Hukum Lokal, yaitu Hukum yang berlaku di daerah tertentu saja.
Hukum Nasional, yaitu Hukum yang berlaku di Negara tertentu.
Hukum Internasional, yaitu Hukum yang berlaku mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih


Berdasarkan Waktu dan Diaturnya.

Hukum yang berlaku pada saat ini disebut juga Hukum positif.
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating
Hukum antarwaktu, yaitu Hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut Hukum yang berlaku saat ini dan Hukum yang berlaku pada masa lalu.


Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya.


Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, Hukum dapat dibedakan menjadi Hukum public dan Hukum privat.
Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum public mencangkup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.


a) Hukum Tata Negara


Hukum Tata Negara mempelajari Negara tertentu, seprti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara, dan sebagainya. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.


b) Hukum Administrasi Negara


Adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara.


c) Hukum Pidana


Adalah Hukum yang mengatur perlanggaran-perlanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.


d) Hukum Acara


Disebut juga Hukum formal, Hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau memprtahankan Hukum material.
Hukum Privat, adalah Hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Perdata, berarti warga Negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok Hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek ( BW ). Dalam arti luas Hukum privat mencangkup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :


1) Hukum Perorangan


Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subyek Hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.


2) Hukum Keluarga


Adalah Hukum yang memuat serangakaian peraturan yang timbul dari peergaulan hidup dalam keluarga. Hukum kelurga dapat dibagi sebagai berikut :


a) Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur.


b) Perwalian, yaitu seseorang tertntu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi misalnya.


c) Pengampunan, yaitu seseorang tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi curator bagi orang dewasa yang diampunya karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.


d) Perkawinan, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan Hukum serta akibat-akibatnya anatara dua pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka waktu yang lama menurut undang-undang.


3) Hukum Kekayaan


Adalah Hukum yg mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat di nilai dengan uang. Yg mencakup:


a) Hukum benda, yg mengatur hak-hak kebendaan yg bersifat mutlak


b) Hukum perikatan, yg mengatur hubungan yg bersifat kehartaan antara 2 org atau lebih.


4) Hukum waris


Hukum yg mengatur harta kekayaan orang telah dia meninggal. Pembagian waris di lakukan dengan cara :


a) Menurut undang2


b) Menurut wasiat


5) Hukum dagang


Hukum yang mengatur soal perdagangan karena tingkah laku manusia


6) Hukum adat


Hukum yg tumbuh dan berkembang dalam masyarakat

Persamaan Kedudukan Warga Negara



1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara


a. Makna persamaan


Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pengetahuan dan pemahaman yang kurang tentang kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial-budaya yang terbelakang akan menyebabkan hilangnya “makna persamaan” dan berubah menjadi “diskriminasi”.


Di negara-negara berkembang, lebih memaknai “persamaan hidup” secara kultural karena faktor adat istiadat dan budaya yang diterapkan turun-temurun. Rasa penghormatan dan penghargaan sering ditemui, pada masyarakat pedesaan yang masih menjaga dan memelihara adat istiadat dan budaya mereka. Di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakat yang sudah kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang bisa diharapkan.


b. Jaminan persamaan hidup (pendekatan kultural)


Jaminan dalam persamaan hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” mengindikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan hidup bangsa Indonesia hingga saat ini, masalah perbedaan suku, agama, ras, antargolongan tidaklah menjadi penghalang dalam pergaulan hidup. Sebaliknya, mampu menjadi perekat dalam kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.


Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang patut dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain sebagai berikut.


1. Nilai religius.


Sejak jaman dahulu hingga sekarang, bangsa Indonesia kaya akan nilai-nilai religius. Masih ada sebagian masyarakat yang menganut tata cara ritual dengan perantaraan roh (animisme), benda-benda atau pohon-pohon tertentu (dinamisme), dewa-dewa (panteisme), dan kepada Tuhan Yang Maha Esa (monoteisme). Inti dari nilai religius adalah menghargai persamaan hidup dan memberi jaminan bahwa setiap manusia diciptakan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan dihadapan Tuhan terletak pada derajat ilmu pengetahuan, adab, dan keimanan.


2. Nilai gotong-royong.

Nilai gotong-royong pada sebagian masyarakat Indonesia masih sangat kuat dan bertahan sebagai wujud kepedulian untuk membantu sesama. Nilai gotong royong muncul dalam bentuk tindakan seperti membantu dan membangun rumah, bersama-sama membuat jembatan, menolong yang terkena musibah bencana alam, menjaga keamanaan bersama (ronda dan siskamling). Nilai ini merupakan wujud “jaminan persamaan hidup” dengan tidak membeda-bedakan status sosial, suku, agama, ras, dan antargolongan. Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan yang kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain sehingga mampu jadi mandiri.


3. Nilai ramah tamah.

Salah satu keunggulan sekaligus kebanggaan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan adalah sikap sopan dan ramah tamah. Esensi dari sikap sopan dan ramah tamah adalah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain, baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.


4. Nilai kerelaan berkorban dan cinta Tanah Air

Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang baik dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat dan martabat bangsa dan negara. Hidup tanpa mau berkorban demi kepentingan orang lain dan memelihara rasa kebersamaan, tidak akan mempunyai arti dalam bermasyarakat. Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa kehidupan manusia dan rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara sebagai wujud rasa cinta yang tulis dan mendalam.


c. jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara.

Oleh karena konstrksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan persamaan hidup warga negara didalam konstitusi negara adalah sebagai berikut.


1. Pembukaan UUD 1945

Pada alinea satu pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa “sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab manapun didunia ini, karena tidak satupun bangsa yang mau dijajah bangsa lain.


Demikian pula dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “ Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pada kalimat “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Terkandung makna bahwa negara mampu meberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial, baik internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia Internasional. Jelaslah bahwa perihal jaminan persamaan hidup di Indonesia secara konstitusional telah secara eksplisit dinyatakan untuk diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Sila-sila Pancasila


Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut :

1) Ketuhanan Yang Maha Esa

Segala agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, makna pertama dalam sila utama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.


2) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Sila ini menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang berkeinginan kuat dalam aspek-aspek hubungan antarmanusia terdapat jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, berdasarkan moralitas yang adil dan beradab.


3) Persatuan Indonesia

Dengan sila ini,setiap bangsa Indonesia mampu meletakkan kepentingan serta keselamatan bangsa dan rakyat diatas kepentingan diri sendiri dan golongan.Setiap warga negara harus sanggup memberikan jaminan persamaan hidup antarwarga dan siap berkorban untuk bangsa dan negara atas dasar cinta tanah air.


4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila ini menunjukkan kehidupan demokrasi dengan memberikan jaminan persamaan hidup bagi setiap warga negara,mewujudkan cita-cita luhur melalui konsensus adanya persamaan politik,hukum,ekonomi,dan sosial budaya.


5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam pelaksanaan hubungan antarmanusia yang mencakup jaminan persamaan hidup,semua bentuk eksploitasi manusia oleh manusia lain sangat dilarang.Setiap anggota masyarakat diharapkan mampu menciptakan kondisi untuk semua golongan mendapatkan kesempatan yang sama dan berkeadilan menuju penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.



3. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya


Pasal-pasal UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan mempertajam keinginan. Penyelenggara negara dalam memberikan jaminan persamaan hidup bagi warganya. Adapun pasal dan peraturan tersebut sebagai berikut.

ü Pasal 26 ayat (1),yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

ü Pasal 27 ayat (1),yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak ada kecualinya”.

ü Pasal 27 ayat (2),yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

ü Pasal 27 ayat (3),yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

ü Pasal 28 yang berbunyi “ Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

ü Pasal 28A yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehiudpannya”.

ü Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’.

ü Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

ü Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap warga negar berhak mendapatkan pendidikan”.

ü Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

ü Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

ü Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “ Fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara”.

ü UU No.40 tahun 1999 yaitu jaminan kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui media massa dan pers”.

ü UU No. 3 tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga negara untuk membela begara melalui “Pertahan Negara”.

ü UU No. 31 tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga negara untuk mendirikan “Partai Politik”.

ü UU No. 4 tahun 2004 yaitu jaminan kepada warga negara untuk hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.



2. Berbagai aspek Persamaan Kedudukan setiap Warga Negara

Kedudukan warga negara di dalam suatu negara dangat penting terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara, sehingga hak dan kewajiban dasar dari seorang waega negara diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang ang berlaku.

Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban warga negara dalam bidang tertentu yang berkatan dengan kehidupan kenegaraan antara lain :

1. TAP MPR No. IV/MPR/1983 Jo. UUD No. 5 tahun 1985, tentang referendum, yaitu bahwa warga negara berhak memberikan persetujuan atau menolak adanya keinginan MPR untuk mengubah UUD 1945 (pasal 37 ayat 1 UUD 1945). Pasca ordebaru ketetapan ini telah dicabut dengan TAP MPR No VIII/MPR/1998. Sehingga masalah perubahan UUD sepenuhnya menjadi wewenang MPR.


2. UU No. 3 tahun 1975 Jo. UU No.3 tahun 1985 dan diubah dengan UU No. 2 tahun 1999 tentang Parta Politik serta UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu warga negara berhak menentukan pilihannya untuk menjadi salah satu anggota Parpol. Selain itu warga negara juga berhak mendirikan organisasi-organisasi sosisal kemasyarakatan dalam mewujudkn aspirasi-aspirasi kelompoknya. Ketentuan tenatang Partai Politik diatur melalui UU No.31 tahun 2002.


3. UU No. 15 Thun 1969 Jo. UU No.24 tahun 1975 Jo. UU No. 1 tahun 1985 dan UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, yitu dengan aanya hak warga negara dalam pemilu, baik sebagai hak pilih aktif (memilih) maupun hak pilih pasif (dipilih).


4. UU No. 11 Tahun 1966 Jo. UU No. 21 tahun 1982 Jo. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu warga negara mempunayi hak dalam mengelurkan pikiran lisan atau tulisan baik melalui media massa, media cetak, maupun media elektronik.


5. UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu adanya hak menlak dikenakan penangkapan tanpa perintah yang sah, hak praduga tak bersalah (presumption of innocence), hak memeperoleh bantuan hukum, dan sebagiannya. Untuk selanjutnya tentang Kekuasaan Kehakiman diperbarui dengan keluarnya UU No. 35 tahun 1999 dan UU No. 4 tahun 2004.


6. UU No. 20 tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan, yaitu kewajiban membela negara dengan ABRI (sekarang TNI dan Polri) sebagi tulang punggungnya. Selanjutnya sesuai dengan semangat reformsi ketentun tentang Pertahanan Negara diganti dengan UU No. 3 tahun 2002. Sedangkan Khusus untuk Kepolisian Negara, diatur tersendiri dengan UU No. 2 tahun 2002.

Tuesday, 17 July 2012

Hukum Ohm,Resistor,Hukum Kirchoff 1&2



Hukum Ohm




V, I, dan R sebagai komponen parameter dalam Hukum Ohm.


Hukum Ohm adalah suatu pernyataan bahwa besar arus listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar selalu berbanding lurus dengan beda potensialyang diterapkan kepadanya. Sebuah benda penghantar dikatakan mematuhi hukum Ohm apabila nilai resistansinya tidak bergantung terhadap besar dan polaritas beda potensial yang dikenakan kepadanya. Walaupun pernyataan ini tidak selalu berlaku untuk semua jenis penghantar, namun istilah "hukum" tetap digunakan dengan alasan sejarah.


Secara matematis hukum Ohm diekspresikan dengan persamaan:


dimana I adalah arus listrik yang mengalir pada suatu penghantar dalam satuan Ampere, V adalah tegangan listrik yang terdapat pada kedua ujung penghantar dalam satuan volt, dan R adalah nilai hambatan listrik (resistansi) yang terdapat pada suatu penghantar dalam satuan ohm.


Hukum ini dicetuskan oleh George Simon Ohm, seorang fisikawan dari Jerman pada tahun 1825 dan dipublikasikan pada sebuah paper yang berjudul The Galvanic Circuit Investigated Mathematically pada tahun 1827.


V = I R
I = V / R
R = I / V


Kesimpulan :
• Tegangan dinyatakan dengan nilai volts disimbolkan dengan E atau V.
• Arus dinyatakan dengan amps, dan diberi symbol I
• Hambatan dinyatakan dengan ohms diberi symbol R
• Hukum Ohm: V = IR ; I = V/R ; R = V/I




Resistor



Resistor adalah komponen elektronik dua kutub yang didesain untuk menahan arus listrik dengan memproduksi tegangan listrik di antara kedua kutubnya, nilai tegangan terhadap resistansi berbanding dengan arus yang mengalir, berdasarkan hukum Ohm:





Resistor digunakan sebagai bagian dari jejaring elektronik dan sirkuit elektronik, dan merupakan salah satu komponen yang paling sering digunakan. Resistor dapat dibuat dari bermacam-macam kompon dan film, bahkan kawat resistansi (kawat yang dibuat dari paduan resistivitas tinggi seperti nikel-kromium).


Karakteristik utama dari resistor adalah resistansinya dan daya listrik yang dapat dihantarkan. Karakteristik lain termasuk koefisien suhu,desah listrik, dan induktansi.


Resistor dapat diintegrasikan kedalam sirkuit hibrida dan papan sirkuit cetak, bahkan sirkuit terpadu. Ukuran dan letak kaki bergantung pada desain sirkuit, kebutuhan daya resistor harus cukup dan disesuaikan dengan kebutuhan arus rangkaian agar tidak terbakar.


Satuan


Ohm (simbol: Ω adalah satuan SI untuk resistansi listrik, diambil dari nama Georg Ohm.


Satuan yang digunakan prefix :


Ohm = Ω


Kilo Ohm = KΩ


Mega Ohm = MΩ


KΩ = 1 000Ω


MΩ = 1 000 000Ω



Konstruksi


Komposisi karbon


Resistor komposisi karbon terdiri dari sebuah unsur resistif berbentuk tabung dengan kawat atau tutup logam pada kedua ujungnya. Badan resistor dilindungi dengan cat atau plastik. Resistor komposisi karbon lawas mempunyai badan yang tidak terisolasi, kawat penghubung dililitkan disekitar ujung unsur resistif dan kemudian disolder. Resistor yang sudah jadi dicat dengan kode warna sesuai dengan nilai resistansinya.


Unsur resistif dibuat dari campuran serbuk karbon dan bahan isolator (biasanya keramik). Resin digunakan untuk melekatkan campuran. Resistansinya ditentukan oleh perbandingan dari serbuk karbon dengan bahan isolator. Resistor komposisi karbon sering digunakan sebelum tahun 1970-an, tetapi sekarang tidak terlalu populer karena resistor jenis lain mempunyai karakteristik yang lebih baik, seperti toleransi, kemandirian terhadap tegangan (resistor komposisi karbon berubah resistansinya jika dikenai tegangan lebih), dan kemandirian terhadap tekanan/regangan. Selain itu, jika resistor menjadi lembab, panas solder dapat mengakibatkan perubahan resistansi dan resistor jadi rusak.


Walaupun begitu, resistor ini sangat reliabel jika tidak pernah diberikan tegangan lebih ataupun panas lebih.


Resistor ini masih diproduksi, tetapi relatif cukup mahal. Resistansinya berkisar antara beberapa miliohm hingga 22 MOhm.


Film karbon


Selapis film karbon diendapkan pada selapis substrat isolator, dan potongan memilin dibuat untuk membentuk jalur resistif panjang dan sempit. Dengan mengubah lebar potongan jalur, ditambah dengan resistivitas karbon (antara 9 hingga 40 µΩ-cm) dapat memberikan resistansi yang lebar. Resistor film karbon memberikan rating daya antara 1/6 W hingga 5 W pada 70 °C. Resistansi tersedia antara 1 ohm hingga 10 MOhm. Resistor film karbon dapat bekerja pada suhu di antara -55 °C hingga 155 °C. Ini mempunyai tegangan kerja maksimum 200 hingga 600 v


Film logam


Unsur resistif utama dari resistor foil adalah sebuah foil logam paduan khusus setebal beberapa mikrometer.


Resistor foil merupakan resistor dengan presisi dan stabilitas terbaik. Salah satu parameter penting yang memengaruhi stabilitas adalah koefisien temperatur dari resistansi (TCR). TCR dari resistor foil sangat rendah. Resistor foil ultra presisi mempunyai TCR sebesar 0.14ppm/°C, toleransi ±0.005%, stabilitas jangka panjang 25ppm/tahun, 50ppm/3 tahun, stabilitas beban 0.03%/2000 jam, EMF kalor 0.1μvolt/°C, desah -42dB, koefisien tegangan 0.1ppm/V, induktansi 0.08μH, kapasitansi 0.5pF


Penandaan resistor


Resistor aksial biasanya menggunakan pola pita warna untuk menunjukkan resistansi. Resistor pasang-permukaan ditandas secara numerik jika cukup besar untuk dapat ditandai, biasanya resistor ukuran kecil yang sekarang digunakan terlalu kecil untuk dapat ditandai. Kemasan biasanya cokelat muda, cokelat, biru, atau hijau, walaupun begitu warna lain juga mungkin, seperti merah tua atau abu-abu.


Resistor awal abad ke-20 biasanya tidak diisolasi, dan dicelupkan ke cat untuk menutupi seluruh badan untuk pengkodean warna. Warna kedua diberikan pada salah satu ujung, dan sebuah titik (atau pita) warna di tengah memberikan digit ketiga. Aturannya adalah "badan, ujung, titik" memberikan urutan dua digit resistansi dan pengali desimal. Toleransi dasarnya adalah ±20%. Resistor dengan toleransi yang lebih rapat menggunakan warna perak (±10%) atau emas (±5%) pada ujung lainnya.


Identifikasi empat pita


Identifikasi empat pita adalah skema kode warna yang paling sering digunakan. Ini terdiri dari empat pita warna yang dicetak mengelilingi badan resistor. Dua pita pertama merupakan informasi dua digit harga resistansi, pita ketiga merupakan faktor pengali (jumlah nol yang ditambahkan setelah dua digit resistansi) dan pita keempat merupakan toleransi harga resistansi. Kadang-kadang terdapat pita kelima yang menunjukkan koefisien suhu, tetapi ini harus dibedakan dengan sistem lima warna sejati yang menggunakan tiga digit resistansi.


Sebagai contoh, hijau-biru-kuning-merah adalah 56 x 104Ω = 560 kΩ ± 2%. Deskripsi yang lebih mudah adalah: pita pertama, hijau, mempunyai harga 5 dan pita kedua, biru, mempunyai harga 6, dan keduanya dihitung sebagai 56. Pita ketiga,kuning, mempunyai harga 104, yang menambahkan empat nol di belakang 56, sedangkan pita keempat, merah, merupakan kode untuk toleransi ± 2%, memberikan nilai 560.000Ω pada keakuratan ± 2%.


Warna
Pita pertama
Pita kedua
Pita ketiga
(pengali)
Pita keempat
(toleransi)
Pita kelima
(koefisien suhu)
Hitam
0
0
× 100
Cokelat
1
1
×101
± 1% (F)
100 ppm
Merah
2
2
× 102
± 2% (G)
50 ppm
Oranye
3
3
× 103
15 ppm
Kuning
4
4
× 104
25 ppm
Hijau
5
5
× 105
± 0.5% (D)
Biru
6
6
× 106
± 0.25% (C)
Ungu
7
7
× 107
± 0.1% (B)
Abu-abu
8
8
× 108
± 0.05% (A)
Putih
9
9
× 109
Emas
× 10-1
± 5% (J)
Perak
× 10-2
± 10% (K)
Kosong
± 20% (M)




Identifikasi lima pita


Identifikasi lima pita digunakan pada resistor presisi (toleransi 1%, 0.5%, 0.25%, 0.1%), untuk memberikan harga resistansi ketiga. Tiga pita pertama menunjukkan harga resistansi, pita keempat adalah pengali, dan yang kelima adalah toleransi. Resistor lima pita dengan pita keempat berwarna emas atau perak kadang-kadang diabaikan, biasanya pada resistor lawas atau penggunaan khusus. Pita keempat adalah toleransi dan yang kelima adalah koefisien suhu.



Resistor pasang-permukaan




Gambar ini menunjukan empat resistor pasang permukaan (komponen pada kiri atas adalah kondensator) termasuk dua resistor nol ohm. Resistor nol ohm sering digunakan daripada lompatan kawat sehingga dapat dipasang dengan mesin pemasang resistor.


Resistor pasang-permukaan dicetak dengan harga numerik dengan kode yang mirip dengan kondensator kecil. Resistor toleransi standar ditandai dengan kode tiga digit, dua pertama menunjukkan dua angka pertama resistansi dan angka ketiga menunjukkan pengali (jumlah nol). Contoh:

"334" = 33 × 10.000 ohm = 330 KOhm



"222" = 22 × 100 ohm = 2,2 KOhm



"473" = 47 × 1,000 ohm = 47 KOhm



"105" = 10 × 100,000 ohm = 1 MOhm



Resistansi kurang dari 100 ohm ditulis: 100, 220, 470. Contoh:


"100" = 10 × 1 ohm = 10 ohm



"220" = 22 × 1 ohm = 22 ohm



Kadang-kadang harga-harga tersebut ditulis "10" atau "22" untuk mencegah kebingungan.


Resistansi kurang dari 10 ohm menggunakan 'R' untuk menunjukkan letak titik desimal. Contoh:

"4R7" = 4.7 ohm


"0R22" = 0.22 ohm


"0R01" = 0.01 ohm


Resistor presisi ditandai dengan kode empat digit. Dimana tiga digit pertama menunjukkan harga resistansi dan digit keempat adalah pengali. Contoh:


"1001" = 100 × 10 ohm = 1 kohm


"4992" = 499 × 100 ohm = 49,9 kohm


"1000" = 100 × 1 ohm = 100 ohm



"000" dan "0000" kadang-kadang muncul bebagai harga untuk resistor nol ohm


Resistor pasang-permukaan saat ini biasanya terlalu kecil untuk ditandai.

Penandaan tipe industri


Format: XX YYYZ


X: kode tipe


Y: nilai resistansi


Z: toleransi


Rating Daya pada 70 °C
Kode Tipe
Rating Daya (Watt)
Teknik MIL-R-11
Teknik MIL-R-39008
BB
RC05
RCR05
CB
¼
RC07
RCR07
EB
½
RC20
RCR20
GB
1
RC32
RCR32
HB
2
RC42
RCR42
GM
3
-
-
HM
4
-
-
Kode Toleransi
Toleransi
Teknik Industri
Teknik MIL
±5%
5
J
±20%
2
M
±10%
1
K
±2%
-
G
±1%
-
F
±0.5%
-
D
±0.25%
-
C
±0.1%
-
B



Rentang suhu operasional membedakan komponen kelas komersil, kelas industri dan kelas militer.


Kelas komersil: 0 °C hingga 70 °C


Kelas industri: −40 °C hingga 85 °C (seringkali −25 °C hingga 85 °C)


Kelas militer: −55 °C hingga 125 °C (seringkali -65 °C hingga 275 °C)


Kelas standar: -5 °C hingga 60 °C





Hukum I Kirchoff


Hukum I Kirchoff merupakan hukum kekekalan muatan listrik yang menyatakan bahwa jumlah muatan listrik yang ada pada sebuah sistem tertutup adalah tetap. Hal ini berarti dalam suatu rangkaian bercabang, jumlah kuat arus listrik yang masuk pada suatu percabangan sama dengan jumlah kuat arus listrik yang ke luar percabangan itu. Untuk lebih jelasnya tentang Hukum I Kirchoff, perhatikanlah rangkaian berikut ini












Hukum II Kirchoff



Hukum II Kirchoff adalah hukum kekekalan energi yang diterapkan dalam suatu rangkaian tertutup. Hukum ini menyatakan bahwa jumlah aljabar dari GGL (Gaya Gerak Listrik) sumber beda potensial dalam sebuah rangkaian tertutup (loop) sma dengan nol. Secara matematis, Hukum II Kirchoff ini dirumuskan dengan persamaan








Di mana V adalah beda potensial komponen komponen dalam rangkaian (kecuali sumber ggl) dan E adalah ggl sumber. Untuk lebih jelasnya mengenai Hukum II Kirchoff, perhatikanlah sebuah rangkaian tertutup sederhana berikut ini








Dari rangkaian sederhana di atas, maka akan berlaku persamaan berikut (anggap arah loop searah arah arus)


I . R + I . r - E = 0..............1)


E = I (R + r)


I = E/(R + r)


Persamaan 1 dapat ditulis dalam bentuk lain seperti berikut


I . R = E - I . r


Di mana I . R adalah beda potensial pada komponen resistor R, yang juga sering disebut dengan tegangan jepit